Dokumen Tujuh Kontainer Merbau Asal Papua Dinyatakan Palsu, Rantai Pasok Ditelusuri

Kementerian Kehutanan mengungkap temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan di Surabaya. Informasi yang dilansir melalui InfoPublik pada Kamis, 5 November 2026, itu merupakan perkembangan pemeriksaan terhadap pengiriman sebanyak 23 kontainer melalui jalur laut.
Enam belas kontainer lainnya masih dalam pemeriksaan. Karena proses tersebut belum selesai, temuan pada tujuh kontainer tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan tentang keabsahan seluruh muatan. Petugas juga menelusuri hubungan antara sumber bahan baku, kegiatan pengolahan, dokumen pengiriman, dan pihak penerima.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa penyalahgunaan dokumen dapat menjadi cara menyamarkan asal kayu sebelum memasuki perdagangan yang terlihat sah. Praktik yang disebut pencucian kayu tersebut menjadi salah satu dugaan yang didalami dalam penanganan perkara ini.
Rangkaian pemeriksaan bermula dari operasi lintas lembaga di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026. Dua lokasi yang berkaitan dengan pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2, diperiksa. Informasi mengenai pengangkutan merbau dari daerah tersebut kemudian ditelusuri sampai ke Surabaya.
Menurut keterangan Kemenhut, penyidik menemukan dugaan perbedaan lokasi pemuatan dengan lokasi dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Temuan lain meliputi bahan baku tanpa dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan tenaga teknis berwenang, serta tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.
Kemenhut juga menyatakan penerima 13 kontainer sudah teridentifikasi, sedangkan penerima sepuluh kontainer lain masih dicari. Angka ini menjelaskan status penelusuran penerima dan berbeda dari pembagian tujuh kontainer berdokumen palsu serta 16 kontainer yang masih diperiksa.
Pengamanan di Surabaya melibatkan Kodaeral V dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pengembangan perkara diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan keterlibatan masing-masing pihak dalam rantai pasok. Keterangan ini belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan perusahaan atau individu yang diperiksa.
Perkembangan terbaru yang diberitakan adalah hasil pemeriksaan dokumen, bukan operasi baru yang seluruhnya berlangsung pada 5 November. Pembedaan waktu tersebut penting agar publik dapat mengikuti tahapan penanganan perkara tanpa mengaburkan tanggal operasi awal dan tanggal pengumuman temuannya.
Foto, kredit, dan hak penggunaan: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Tanjung_Priok_container_terminal_2006.jpg
Catatan redaksi: disusun dari sumber yang disebutkan; foto arsip bukan dokumentasi peristiwa terbaru.



